Jenis sertifikat tanah telah ditulis dengan jelas di dalam Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria. Ada enam jenis dan fungsi dari sertifikat tanah yang beredar di Indonesia. Berikut penjabarannya, simak baik-baik!
- Sertifikat Hak Milik atau SHM, ini adalah tipe sertifikat tanah dengan hak kepemilikan penuh dipegang oleh si pemegang sertifikat. Fungsi dari SHM sendiri menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas tanah, karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kepemilikan dari pihak lain yang tidak memiliki batas waktu.
- Sertifikat Hak Guna Usaha atau SHGU, adalah hak untuk menjadikan tanah negara sebagai usaha dalam jangka waktu tertentu. Tipe tanah milik negara yang bisa mendapat HGU adalah tanah untuk hutan produksi, yang status tanahnya dapat digunakan untuk menjalankan suatu perkebunan, untuk pertanian atau untuk peternakan. HGU ini dapat diberikan atau dihibahkan untuk dikelola dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare dan dalam, jangka waktu kelola selama kurun waktu 25 tahun.
- Akta Jual Beli, sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai sertifikat, melainkan hanya kertas diatas putih sebagai perjanjian jual-beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah dikarenakan adanya jual-beli. Bukti kepemilikan akta jual beli biasanya sangat rentan pada penipuan, maka sebaiknya segera diubah menjadi Sertifikat Hak Milik.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan, yaitu dimana pemegang sertifikat tanah hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, guna mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, yang kepemilikan asli tanah tersebut adalah negara. Sertifikat hak guna bangunan memiliki batas waktu 30 tahun dan harus melakukan perpanjangan jika sudah melebihi batas waktu.
- Girik atau Petok, sebenarnya bukan sertifikat, tetapi surat penguasaan atas lahan yang seringkali disebut tanah adat. Proses peralihan girik biasanya disaksikan oleh kepala desa atau lurah setempat. Namun, perpindahan tanah yang berstatus girik ini hanya didasari atas kepercayaan dari kedua belah pihak. Sehingga seringkali tidak ada surat yang bisa menunjukkan dengan jelas dari pemilik tanah.
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun, biasanya diberikan kepada anda yang tinggal di apartemen atau rumah susun, berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Sertifikat jenis ini juga dapat menjadi sertifikat resmi untuk beberapa tipe properti lainnya. Seperti kantor, kios, apartemen, dan lainnya. Sertifikat tanah ini dapat dipindah tangankan dan bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Pemegang sertifikat ini punya hak atas tanah menurut persentase sesuai dengan sertifikatnya.
Jadi, tentukan sendiri sertifikat yang ingin kamu miliki. Tetap berhati-hati dengan berbagai macam kemungkinan atas penipuan sertifikat tanah.